Monday, October 28, 2013

Makalah Wudhu PAI 1

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Ibadah merupakan wujud dari keimanan kita sebagai ummat yang mengharap Ridha serta Rahmat Allah SWT. Ibadah merupakan segala aktivitas yang dilakukan dengan tidak disertai hawa nafsu yang datangnya dari syetan, ibadah semat-mata dilakukan karena Allah SWT pemilik alam semesta ini.
Ibadah terbagi ke dalam dua bagian, yaitu ibadah mahdhah dan ghair mahdhah. ibadah mahdhah (langsung) seperti shalat, zakat, puasa, ibadah haji. Sedangkan, ibadah ghair mahdhah (tidak langsung) seperti shadaqah, ta’awun, sosial, buadaya, politik, ekonomi, zakat.
Ibadah mahdhah atau ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah seperti shalat tentu tidak dapat dilakukan dengan begitu saja, ada hal yang harus kita penuhi sebelum kita menunaikannya yaitu whudu. Tanpa wudhu ibadah shalat kita tidak akan syah dan tentunya tidak akan diterima karena Wudhu’ adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat.  Ada banyak ketentuan tentang wudhu, agar wudhu yang kita lakukan sebagai penentu syahnya ibadah kita dapat kita lakukan dengan baik dan benar sehingga shalat yang kita kerjakan tidak sia-sia.
B.      Rumusan Masalah

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Wudhu
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah. Allah swt. berfirman:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4….
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki….. (QS. Al-Ma’idah: 6)
B.      Syarat Wudhu
a.      Islam.
b.      Mumayyiz, karena wudhu merupakan ibadah yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama islam dan orang yang yang belum tamyiz tidak diberi hak untuk berniat.
c.       Tidak berhadats besar.
d.      Dengan air yang suci dan menyucikan.
e.      Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudhu.
C.      Syarat wajib wudhu
Adalah syarat yang diwajibkan orang mukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Adapaun syarat wajib wudhu, antara lain :
a)      Baligh/dewasa
b)      Masuk waktu sholat
c)      Bukan orang yang mempunyai wudhu
d)      Mampu melaksanakan wudhu.
D.     Rukun Wudhu
a)      Niat, maksudnya ialah kemauan tertuju terhadap perbuatan, demi mengharapkan keridhoan Allah dan mematuhi peraturannya. Dilakukan  saat membasuh muka yaitu mulai dari ujung pipi yang tersambung pada telinga kiri dan kanan, dan mulai ujung dahi atas tempat awal tumbuhnya rambut sampai bawah dagu.
b)      Membasuh muka. Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah kebawah; lintangnya dari telinga ke telinga.
c)      Mencuci kedua tangan hingga siku. membasuh tangan kanan lalu kiri dari ujung jari hingga siku, sunnahnya dilebihkan sedikit diatas siku
d)      Mengusap kepala. Walau sebagian kecil sekalipun sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala atau rambut.
e)      Mencuci kedua kaki hingga mata kaki.
f)       Tertib, yaitu mengikuti aturannya dan jangan mendahulukan suatu anggota tubuh kecuali menurut urutan diatas.
E.      Sunat Wudhu
Yaitu ucapan atau perbuatan yang terus menerus dilakukan oleh Nabi SAW, dan tiada pula dicegah orang meninggalkannya.
Adapun sunahnya wudhu diantaranya yaitu sebagai berikut :
a)      Membaca basmalah pada permulaannya.
b)      Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya.
c)      Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan.
d)      Memasukan air ke hidung.
e)      Meratakan didalam mengusap kepala.
f)       Mengusap bagian kedua tangan.
g)      Memasukan air ke dalam sela-sela rambut jenggot.
h)      Memasukan air pada sela-sela jari tangan dan kaki.
i)        Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari pada yang kiri.
j)        Mengulang 3 kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap.
k)      Sambung-menyambung
F.       Yang Membatalkan Wudhu
Ada berapa hal yang menyebabkan batalnya wudhu dan menghalanginya untuk mencapai faedah yang dimaksud. Sebagai berikut :
a)      Sesuatu yang keluar dari salah satu kedua jalan baik depan maupun belakang (Qubul / Dubur).
b)      Tidur nyenyak hingga tiada kesadaran lagi, tanpa tetapnya pinggul diatas lantai.
c)      Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, kesurupan, ayan, dll.
d)      Menyentuh kemaluan tanpa ada batas dengan lawan jenis ataupun tidak.
e)       Bersentuhan Kulit laki-laaki dan perempuan.
G.     Tata Cara Wudhu
Cara Wudhu :
a)      Apabila seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian membaca "Bismillahirrahmanirrahim" sebab Rasulullah SAW bersabda "Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah" . Dan apabila ia lupa maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan "Bismillah" saja maka dianggap cukup.
b)      Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu.
c)      Kemudian berkumur-kumur.
d)      Lalu menghirup air dgn hidung lalu mengeluarkannya.
e)      Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
f)       Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku krn Allah berfirman "dan kedua tanganmu hingga siku."
g)      Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya.
h)      Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki krn Allah berfirman "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki." . Yang dimaksud mata kaki adl benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dgn kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
i)        Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yg sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yg diriwayatkan Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa Nabi senantiasa berwudu secara berurutan kemudian beliau bersabda "Inilah cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali dgn wudu seperti ini."
j)        Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.

DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, Sulaiman.2007. Fiqih Islam: Sinar Baru Algensindo: Bandung
Hasbi, Ash-Sdidieqy.2010.Kuliah Ibadah, Cet.I. Pustakan Riski Putra : Semarang.
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=237.