Wednesday, August 16, 2017

CONTOH SPPB DOK AKB 2.7

BCF 2.7.H

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA BARAT

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN A BOGOR

SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG

(SPPB) BC 2.7

Nomor SPPB : 027739/WBC.08/KPP.MP.02/2017       Tanggal : 16-08-2017

Lembar ke-1 dari 1

1. BC 2.7






Nomor Pengajuan
:
050827-002050-20170816-000647
Tgl :  16-08-2017

Nomor Pendaftaran
:
026723

Tgl :  16-08-2017
2. PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT



a. NPWP
: --



b. Nama
: ---



c. Alamat
: --


--


3. PENERIMA BARANG





a. NPWP
: 01.069.496.6-057.000



b. Nama
: PT. --



c. Alamat
: --


--


4. STATUS JALUR :
2. HIJAU


5. KEMASAN






a. Jumlah/Jenis Kemasan
:  1 CT, 1 BG



b. Merk Kemasan

:



c. Berat


: 4 Kg



d. Nomor Peti Kemas

:



e. No. Tanda Pengaman
:








Catatan pengeluaran :







Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang
Penyelenggara / Pengusaha TPB *)








Catatan pemasukan :

Pejabat yang mengawasi pemasukan barang
Penyelenggara / Pengusaha TPB *)



*) diisi dalam hal Penyelenggara / Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kuning
Pejabat pemeriksa dokumen
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang
Tanda tangan
:
Tanda tangan
:
Nama
:
Nama
:
NIP
:
NIP
:






Formulir ini dicetak secara otomatis oleh komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan Pejabat dan cap dinas

CONTOH SKEP Permohonan Pemindahtanganan Bahan Baku asal Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat lain yang memiliki kesamaan Manajemen


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN A BOGOR

JALAN RAYA PAJAJARAN NOMOR 18 BOGOR, JAWA BARAT 16143 TELEPON (0251) 8352486; FAKSIMILE (0251) 8347825; SITUS bcbogor.net
Poly
 
Nomor : S-5548/WBC.08/KPP.MP.02/2017                                                           23 Februari 2017
Sifat     :  Biasa
Hal       :  Persetujuan Pemindahtanganan Barang ke KB Lain dalam Satu Manajemen
Yth.     Pimpinan PT. -- (factory II)
Jl. --
Kp. --
Sehubungan dengan surat PT. Kenlee Indonesia (factory II) nomor: 114/--/--/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 hal Permohonan persetujuan pemindahtanganan bahan baku asal Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat satu manajemen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.        Dapat disetujui permohonan Saudara untuk memindahtangankan barang/material untuk saling melengkapi dalam satu manajemen dengan nama, alamat, serta uraian barang dengan data sebagai berikut :
Penerima Barang:
Nama        :    PT. ---
Alamat      :    Jl. Raya --
Alasan                 :    Pemindahtanganan

2.       Bahwa persetujuan sesuai butir 1 di atas diberikan dengan ketentuan:
a.    Pengeluaran barang dengan menggunakan BC 2.7 dan selambat-lambatnya harus telah dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2017;
b.    Tata cara pemindahtanganan barang ke Kawasan Berikat lain sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-57/BC/2011 tanggal 28 Desember 2011.
3.       Apabila dalam pelaksanaan persetujuan ini ditemukan penyalahgunaan dan/atau  pelanggaran kepabeanan maka surat ini dianggap batal dan PT. Kenlee Indonesia akan dikenakan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
a.n. Kepala Kantor
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III

-ttd-





Tembusan :
1.      Kepala Seksi P2 KPPBC TMP A Bogor;
2.      Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai setempat.


Yayan Suryana

NIP 196510241986011001

CONTOH KONTRAK Permohonan Pemindahtanganan Bahan Baku asal Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat lain yang memiliki kesamaan Manajemen

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

(SALES CONTRACT)

 

===============================================================================================================


Pada hari ini Rabu  tanggal 16 Agustus 2017, telah terjadi kesepakatan bersama untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja (Pemindahtanganan bahan Baku dalam satu manajemen) antara  :

1.   N a m a              : ---
     Alamat               : -                    
Pekerjaan            : Direktur PT-
   
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. -- yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai  Pihak Pertama.

2.   Nama Penanggung jawab : --

     Alamat                : -
                                        
     Pekerjaan             : Direktur Utama PT. -
                        
dalam hal ini  bertindak untuk dan atas nama PT. - yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak menyatakan setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak tersebut sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal  1

Pihak Pertama memindahtangankankan bahan baku, sesuai yang tercantum pada detail lampiran dalam rangka untuk saling melengkapi kebutuhan untuk proses produksi kepada pihak kedua (PT. Kenlee Indonesia Bogor).





 BARANG YANG AKAN DIKIRIM
 RINCIKAN

Pasal  2

Bahan baku yang dipindahtangankan kepada pihak kedua adalah 100% milik pihak pertama yang datang melalui local.

Pasal  3

Apabila Pihak Pertama juga memerlukan bahan baku untuk kegiatan proses produksi dalam rangka saling melengkapi kebutuhan.

maka Pihak Kedua juga dapat pengirimkankan bahan baku sesuai dengan yang di perlukan oleh pihak pertama.

Pasal  4

Apabila dalam pengiriman bahan baku tersebut terdapat bahan yang cacat (reject) maka Pihak Kedua dapat mengirimkan kembali barang-barang tersebut kepada Pihak Pertama dan barang yang cacat (reject) tersebut akan diganti sesuai dengan jumlah yang dikembalikan.
Pasal  5

Hal-hal lain yang berhubungan dengan perjanjian kontrak ini akan diatur berdasarkan kesepakatan bersama.

Pasal  6

Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan antara kedua belah pihak, maka terlebih dahulu kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Bilamana dengan musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan maka kedua belah pihak setuju untuk menempuh cara-cara penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat lahir dan bathin tanpa paksaan dan
tekanan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap dua masing-masing ditanda tangani diatas materai yang cukup dengan kekuatan hukum yang sama.




 Sukabumi, 16 Agustus  2017

  Pihak  Pertama                            Pihak  Kedua







( --- )                         ( --- )