BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, yang telah
memerintahkan manusia untuk menyeru saudaranya dengan hikmah, mauidzah hasanah,
dan al-jidal al-hasanah
Shalawat dan salam semoga
tercurah bagi Nabi Muhammad SAW, penuntun umat manusia ke jalan yang benar
melalui wahyu dan sabdanya.
Pers mempunyai peranan
penting dalam kehidupan, sebagai salah satu sarana media yang diakui
keabsahannya di roda kehidupan bermsyarakat maupun bernegara, pers mempunyai
banyak fungsi di kehidupan yang menganut demokrasi, mempunyai prinsip dan juga kode etik didalamnya agar tetap
berada dijalur yang benar sehingga tetap terjaga keabsahannya. Dengan adanya
pers kita dapat dengan mudah memperbaharui informasi terkini sehingga akan membantu
kita dalam menjalani irama kehidupan bernegara dan kita juga bebas mengemukakan
kritik maupun opini sebagai warga negara.
B.
Rumusan
Masalah
Setelah kita tahu bagaimana
latar belakang yang sudah di jelaskan oleh penyusun maka kita mendapatkan
beberapa pokok permasalahan yang patut kita telaah lebih jauh lagi diteliti
lebih rinci. Akan tetapi, dalam hal ini penyusun membatasi masalah hanya untuk
mengkaji peranan pers dalam masyarakat demokrasi.
1. Apa yang
dimaksud dengan pers?
2.
Apa saja fungsi pers?
3. Bagaimana
peranan pers dalam kehidupan berdemokrasi?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pers
Kata
pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press.
Press dalam bahasa Latin, pressare yang berarti tekan atau cetak. Secara
harfiah pers berarti cetak dan secara istilah berarti penyiaran yang dilakukan
secara tercetak.
Pers
dalam arti sempit, artinya hanya terbatas pada pers cetak, yaitu surat kabar,
majalah, dan tabloid. Pers dalam arti luas, yaitu meliputi segala penerbitan,
bahkan termasuk pers elektronik, siaran radio, dan siaran televisi.
Pengertian
Menurut Para Ahli
a. Menurut
L. Taufik, seorang ahli jurnalistik, pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi
massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan,
hiburen, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang
telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.
b. Menurut
Weiner, seorang ahli jurnalistik, pers memiliki tiga arti. Pertama, wartawan
media cetak. Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak.
c. Menurut
Oemar Seno Adji, seorang pakar komunikasi, pengertian pers dibagi dalam arti
sempit dan luas. Dalam arti sempit, pers mengandung penyiaran-penyiaran
pikiran, gagasan, atau berita-berita dengar jalan kata tertulis. Dalam arti
luas, pers adalah semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan
perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan.
d. Menurut
J.C.T. Simorangkir, seorang tokoh hukum, pers dibedakan menjadi dua pengertian
sebagai berikut.
B.
Ciri-Ciri
Pers
Ciri-ciri
pers seperti berikut.
a. Periodesitas,
artinya pers harus terbit secara teratur dan periodik. Periodesitas
mengedepankan irama terbit, jadwal terbit, dan konsistensi atau keajekan.
b. Publisitas,
artinya pers ditujukan atau disebarkan kepada khalayak dengan sasaran yang
sangat heterogen, baik dari segi geografis maupun psikografis.
c. Aktualitas,
artinya informasi apa pun yang disuguhkan media pers harus mengandung unsur
kebaruan, menunjuk pada peristiwa yang benar-benar baru atau sedang terjadi.
d. Universalitas,
artinya memandang pers dari sumbernya dan keanekaragaman materi isinya.
e. Objektivitas,
merupakan nilai etika dan moral yang harus dipegang teguh olen surat kabar
dalam menjalankan profesi jurnalistiknya.
C.
Fungsi
Pers
Adalah sebagai
“watchdog” atau pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dni, pembentuk opini dan
pengarah agenda ke depan. Beberapa fungsi Pers lainnya :
a. Fungsi
Informasi : menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang
berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara.
b. Fungsi
Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers itu
memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat
bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c. Fungsi
Kontrol Sosial : adalah sikap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan
terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui
tulisan. Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung
terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat.
d. Fungsi
sebagai Lembaga Ekonomi : Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang
penerbitan. Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk
yang namanya “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi.
Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya. Pers juga
menyediakan kolom untuk iklan. Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan
hidupnya.
D.
Peranan
Pers
Pada
pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers meliputi
hal-hal berikut.
a.
Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui. Hal ini dilakukan melalui transfer informasi dalam berbagai bidang
(ekonomi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya).
b.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
c.
Mendorong terwujudnya supremasi hukum
dan hak asasi manusia (HAM).
d.
Menghormati kebhinekaan.
e.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat, dan benar.
f.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentinga.1 umum. g.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Pasal
6 UU pers No 40 tahun 1999 tentang peranana pers mengatakan :
a. Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui,
b. Menegakan
nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati
pluralism/kebhinekaan,
c. Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat & benar,
d. Melakukan
pengawasan ktiris, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum,
E.
Prinsip-Prinsip
Pers
Demi
eksistensi pers dalam menjalankan fungsi dan perannya, pers harus memperhatikan
prinsip-prinsip berikui ini.
a. Idealisme,
artinya cita-cita, obsesi, atau sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau
dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi
yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara.
b. Komersialisme,
artinya pers harus mempunyai kekuatan untuk mencapai cita-cita dan keseimhangan
dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya.
c. Profesionalisme,
paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya atau kemampuan pribadi
pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.
F.
Teori
Pers
a.
Teori Pers Otoritarian
Teori
pers otoritarian muncul pada masa iklim otoritarian, yaitu akhir renaisans atau
segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu,
kebenaran dianggap bukanlah hasil dari massa rakyat, melainkan dari sekelompok
kecil orang bijak yang berkedudukan membimbing dan rnengarahkan
pengikut-pengikut mereka. Jadi, kebenaran dianggap hama diletakkan dekat dengan
pusat kekuasaan.
b.
Teori Pers Libertarian
Dalam
teori libertarian, pers bukan instrumen pemerintah, melainkan sebuah alat untuk
menyajikan bukti dan argumen-argumen yang akan menjadi landasan bagi banyak
orang untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap
kebijaksanaannya.
c.
Teori Pers Tanggung Jawab Sosial
Teori
ini diberlakukan sedemikian rupa oleh sebagian pers.Teori tanggung jawab sosial
mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan mengandung suatu tanggung jawab yang
sepadan. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan
fungsi-fungsi penting komunikasi massa dengan masyarakat modern.
d. Teori
Pers Soviet Komunis
Dalam
teori pers Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada pada orang-orang,
sembunyi di lembaga-lembaga sosial, dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan
masyarakat. Kekuasaan itu mencapai puncaknya jika digabungkan dengan sumber
daya alam, kemudahan produksi dan distribusi, serta saat kekuasaan itu
diorganisasi dan diarahkan
G.
Kode
Etik Jurnalistik
Kode
artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan sebagai bangun simbolis. Kode
etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati secara universal yang menjadi
cita-cita setiap manusia. Kode etik yang berkaitan dengan dunia pers adalah
Kode Etik Jurnalistik.
Kode
Etik Jurnalistik adalah suatu kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh
wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu Kode Etik Jurnalistik adalah
melindungi hak masyarakat memperoleh informasi objektif di media massa dan memayungi
kinerja wartawan dari segala macam risiko kekerasan.
Wartawan
Indonesia menetapkan kode etik jurnalistik sebagai berikut:
a.
Pasal 1
Wartawan
Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan
tidak beretikan buruk
b.
Pasal 2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
c.
Pasal 3
Wartawan
Indonesia selalu menguji Informasi memberitakan secara berimbang tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak
bersalah
d.
Pasal 4
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
e.
Pasal 5
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
f.
Pasal 6
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
g.
Pasal 7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
H.
Asas-Asas
Kode Etik Jurnalistik
Terdapat
empat asas Kode Etik Jurnalistik. Keempat asas Kode Etik Jurnalistik tersebut
sebagai berikut.
1)
Profesionalitas, cirinya sebagai berikut.
a) Tidak memutarbalikkan fakta.
b) Berimbang, adil, dan jujur.
c) Mengetahui sesuatu yang privat dan
sesuatu yang publik.
2)
Nasionalisme, cirinya sebagai berikut.
a) Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan
negara.
b) Memperhatikan keselamatan dan kearnanan
bangsa.
3)
Demokrasi, cirinya sebagai berikut.
a) Harus cover both side (tidak berat
sebelah).
b) Harus jujur dan berimbang.
4)
Religius, cirinya sebagai berikut.
a) Menghormati agama dan kepercayaan lain.
b) Beriman dan bertakwa.
6.
Landasan Hukum Pelaksanaan Kebebasan Pers di Indonesia
Landasan
pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia meliputi:
a. Landasan
idiil
b. Landasan
idiil dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah Pancasila.
c. Landasan
konstitusional
d. Landasan
konstitusional pelaksanaan kebebasan pers adalah UUD 1945, yaitu yang tertuang
dalam pasal 28 dan 28 F UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
e. Pasal
28 F UUD 1945 berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis
saluran yang tersedia”.
f. Landasan
Yuridis
g. Landasan
yuridis dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal tentang
kebebasan pers yaitu sebagai berikut:
h. Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yangf berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
i.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga Negara.
j.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
k. Landasan
Etis
l.
Landasan etis dari pelaksanaan
kemerdekaan pers adalah tata nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal
ini tentunya disesuaikan dengan lingkungan masing-masing. Meskipun terdapat
nilai dan norma yang berlaku universal.
m. Landasan
Profesional
n. Landasan
professional pelaksanaan kebebasan pers adalah kode etik jurnalistik.
I.
Kebebasan
Pers di Indonesia
a.
Pengendalian Kebebasan Pers
Pengalaman
sejarah Indonesia mengajarkan bahwa setidaknya ada 4 faktor terjadinya
pengendalian kebebasan pers, yaitu melalui:
Ø Distorsi
peraturan perundang-undangan
Ø Perilaku
aparat
Ø Pengadilan
massa
Ø Perilaku
pers itu sendiri
b. Penyalahgunaan
Kebebasan Pers
Bentuk-bentuk
penyalahgunaan kebebasan pers kini bisa bermacam-macam, seperti:
1).
Penyajian informasi yang tidak akurat.
2).
Tidak objektif, sensasional
3).Tendensius,
menghina.
5).
Menyebarkan kebohongan dan permusuhan
6).
Pornografi.
Hak
dan Kewajiban Pers
Hak
tolak, hak jawab, hak pencabutan berita.
J.
Dampak
Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa
1. Kebebasan
Pers
Menurut S. Tasrif, seorang
pengacara dan wartawan senior, untuk kondisi Indonesia ada tiga syarat
kebebasan pers:
a. Tidak
ada lagi kewajiban untuk meminta surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) bagi
suatu penerbitan umum kepada pemerintah.
b. Tidak
ada wewenang pemerintah untuk melakukan penyensoran sebelumnya terhadap berita
atau karangan yang akan dimuat dalam pers.
c. Tidak
ada wewenang pemerintah untuk memberangus suatu penerbitan pada waktu tertentu
atau selamanya, kecuali melalui lembaga peradilan yang independen.
Payung Hukum Pers di Indonesia
Dalam
menjamin kebebasan pers demi terwujudnya pers yang bebas dan bertanggung jawab
sesuai dengan ideologi dan kultur kebudayaan bangsa pemerintah mengeluarkan
beberapa peraturan berkaitan dengan pers sebagai berikut.
1. Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28 berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul
(berkaitan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat). Dari ketentuan pasal ini
kemudian disusun undang-undang antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1997 tentang Penyiaran yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur tentang penyiaran yang berisi tentang KPI,
jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, perizinan,
isi siaran, bahas siaran, sensor isi siaran dan sebagainya.
2. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang aturan kebebasan Pers.
3. KUHP
berkaitan dengan penyalahgunaan kebebasan pers antara lain delik penghinaan
presiden dan wakil presiden (pasal 137), delik penyebaran kebencian (pasal 154
dan 155), delik penghinaan agama (pasal 156), dan delik kesusilaan atau
pornografi (pasal 282).
4. Pers
diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut
pers diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik.
BAB IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Kata
pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press.
Press dalam bahasa Latin, pressare yang berarti tekan atau cetak. Secara
harfiah pers berarti cetak dan secara istilah berarti penyiaran yang dilakukan
secara tercetak.
Pers
dalam arti sempit, artinya hanya terbatas pada pers cetak, yaitu surat kabar,
majalah, dan tabloid. Pers dalam arti luas, yaitu meliputi segala penerbitan,
bahkan termasuk pers elektronik, siaran radio, dan siaran televisi.
Pers
mempunyai beberapa fungsi diantaranya fungsi informasi, pendidikan, kontrol
sosial dan fungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pada
pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers meliputi
hal-hal berikut.
g.
Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui. Hal ini dilakukan melalui transfer informasi dalam berbagai bidang
(ekonomi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya).
h.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
i.
Mendorong terwujudnya supremasi hukum
dan hak asasi manusia (HAM).
j.
Menghormati kebhinekaan.
k.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat, dan benar.
l.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentinga.1 umum. g.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
B.
Saran
Pers merupakan salah
satu sarana untuk masyarakat agara dapat berpartisipasi menyalurkan asprasi
dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang demokratis, pers mempunyai kode etik.
Maka dari itu lembaga pers harus benar-benar menjaga keabsahan mereka sebagai
lembaga yang menjadi pedoman masyarakat agar dapat memperbaharui informasi
dengan mudah dan akurat.
0 comments :
Post a Comment