Tuesday, November 11, 2014

Makalah Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Segala puji bagi  Allah Tuhan semesta alam, yang telah memerintahkan manusia untuk menyeru saudaranya dengan hikmah, mauidzah hasanah, dan al-jidal al-hasanah
Shalawat dan salam semoga tercurah bagi Nabi Muhammad SAW, penuntun umat manusia ke jalan yang benar melalui wahyu dan sabdanya.
Pers mempunyai peranan penting dalam kehidupan, sebagai salah satu sarana media yang diakui keabsahannya di roda kehidupan bermsyarakat maupun bernegara, pers mempunyai banyak fungsi di kehidupan yang menganut demokrasi, mempunyai prinsip  dan juga kode etik didalamnya agar tetap berada dijalur yang benar sehingga tetap terjaga keabsahannya. Dengan adanya pers kita dapat dengan mudah memperbaharui informasi terkini sehingga akan membantu kita dalam menjalani irama kehidupan bernegara dan kita juga bebas mengemukakan kritik maupun opini sebagai warga negara.

B.     Rumusan Masalah
Setelah kita tahu bagaimana latar belakang yang sudah di jelaskan oleh penyusun maka kita mendapatkan beberapa pokok permasalahan yang patut kita telaah lebih jauh lagi diteliti lebih rinci. Akan tetapi, dalam hal ini penyusun membatasi masalah hanya untuk mengkaji peranan pers dalam masyarakat demokrasi.
1.      Apa yang dimaksud dengan pers?
2.      Apa saja fungsi pers?
3.      Bagaimana peranan pers dalam kehidupan berdemokrasi?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pers
Kata pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Press dalam bahasa Latin, pressare yang berarti tekan atau cetak. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara istilah berarti penyiaran yang dilakukan secara tercetak.
Pers dalam arti sempit, artinya hanya terbatas pada pers cetak, yaitu surat kabar, majalah, dan tabloid. Pers dalam arti luas, yaitu meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk pers elektronik, siaran radio, dan siaran televisi.
Pengertian Menurut Para Ahli
a.       Menurut L. Taufik, seorang ahli jurnalistik, pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburen, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.
b.      Menurut Weiner, seorang ahli jurnalistik, pers memiliki tiga arti. Pertama, wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak.
c.       Menurut Oemar Seno Adji, seorang pakar komunikasi, pengertian pers dibagi dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengar jalan kata tertulis. Dalam arti luas, pers adalah semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan.
d.      Menurut J.C.T. Simorangkir, seorang tokoh hukum, pers dibedakan menjadi dua pengertian sebagai berikut.  


B.     Ciri-Ciri Pers
Ciri-ciri pers seperti berikut.
a.       Periodesitas, artinya pers harus terbit secara teratur dan periodik. Periodesitas mengedepankan irama terbit, jadwal terbit, dan konsistensi atau keajekan.
b.      Publisitas, artinya pers ditujukan atau disebarkan kepada khalayak dengan sasaran yang sangat heterogen, baik dari segi geografis maupun psikografis.
c.       Aktualitas, artinya informasi apa pun yang disuguhkan media pers harus mengandung unsur kebaruan, menunjuk pada peristiwa yang benar-benar baru atau sedang terjadi.
d.      Universalitas, artinya memandang pers dari sumbernya dan keanekaragaman materi isinya.
e.       Objektivitas, merupakan nilai etika dan moral yang harus dipegang teguh olen surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistiknya.
C.    Fungsi Pers
Adalah sebagai “watchdog” atau pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dni, pembentuk opini dan pengarah agenda ke depan. Beberapa fungsi Pers lainnya :
a.       Fungsi Informasi : menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara.
b.      Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers itu memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c.       Fungsi Kontrol Sosial : adalah sikap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan. Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat.
d.      Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi : Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan. Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi. Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya. Pers juga menyediakan kolom untuk iklan. Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.
D.    Peranan Pers
Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers meliputi hal-hal berikut.
a.       Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal ini dilakukan melalui transfer informasi dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya).
b.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
c.       Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM).
d.      Menghormati kebhinekaan.
e.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
f.       Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentinga.1 umum. g. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Pasal 6 UU pers No 40 tahun 1999 tentang peranana pers mengatakan :
a.       Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
b.      Menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralism/kebhinekaan,
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat & benar,
d.      Melakukan pengawasan ktiris, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
E.     Prinsip-Prinsip Pers
Demi eksistensi pers dalam menjalankan fungsi dan perannya, pers harus memperhatikan prinsip-prinsip berikui ini.
a.       Idealisme, artinya cita-cita, obsesi, atau sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara.
b.      Komersialisme, artinya pers harus mempunyai kekuatan untuk mencapai cita-cita dan keseimhangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya.
c.       Profesionalisme, paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.
F.     Teori Pers
a. Teori Pers Otoritarian
Teori pers otoritarian muncul pada masa iklim otoritarian, yaitu akhir renaisans atau segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari massa rakyat, melainkan dari sekelompok kecil orang bijak yang berkedudukan membimbing dan rnengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi, kebenaran dianggap hama diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan.
b. Teori Pers Libertarian
Dalam teori libertarian, pers bukan instrumen pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argumen-argumen yang akan menjadi landasan bagi banyak orang untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya.
c. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial
Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh sebagian pers.Teori tanggung jawab sosial mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan mengandung suatu tanggung jawab yang sepadan. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dengan masyarakat modern.
d.      Teori Pers Soviet Komunis
Dalam teori pers Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada pada orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial, dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat. Kekuasaan itu mencapai puncaknya jika digabungkan dengan sumber daya alam, kemudahan produksi dan distribusi, serta saat kekuasaan itu diorganisasi dan diarahkan
G.    Kode Etik Jurnalistik
Kode artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik yang berkaitan dengan dunia pers adalah Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik adalah suatu kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu Kode Etik Jurnalistik adalah melindungi hak masyarakat memperoleh informasi objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala macam risiko kekerasan.
Wartawan Indonesia menetapkan kode etik jurnalistik sebagai berikut:
a. Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikan buruk
b. Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
c. Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji Informasi memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah
d. Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
e. Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
f. Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
g. Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
H.    Asas-Asas Kode Etik Jurnalistik
Terdapat empat asas Kode Etik Jurnalistik. Keempat asas Kode Etik Jurnalistik tersebut sebagai berikut.
1) Profesionalitas, cirinya sebagai berikut.
   a) Tidak memutarbalikkan fakta.
   b) Berimbang, adil, dan jujur.
   c) Mengetahui sesuatu yang privat dan sesuatu yang publik.
2) Nasionalisme, cirinya sebagai berikut.
   a) Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.
   b) Memperhatikan keselamatan dan kearnanan bangsa.
3) Demokrasi, cirinya sebagai berikut.
   a) Harus cover both side (tidak berat sebelah).
   b) Harus jujur dan berimbang.
4) Religius, cirinya sebagai berikut.
   a) Menghormati agama dan kepercayaan lain.
   b) Beriman dan bertakwa.
6. Landasan Hukum Pelaksanaan Kebebasan Pers di Indonesia
Landasan pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia meliputi:
a.       Landasan idiil
b.      Landasan idiil dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah Pancasila.
c.       Landasan konstitusional
d.      Landasan konstitusional pelaksanaan kebebasan pers adalah UUD 1945, yaitu yang tertuang dalam pasal 28 dan 28 F UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
e.       Pasal 28 F UUD 1945 berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia”.
f.       Landasan Yuridis
g.      Landasan yuridis dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal tentang kebebasan pers yaitu sebagai berikut:
h.      Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yangf berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
i.        Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
j.        Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
k.      Landasan Etis
l.        Landasan etis dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah tata nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini tentunya disesuaikan dengan lingkungan masing-masing. Meskipun terdapat nilai dan norma yang berlaku universal.
m.    Landasan Profesional
n.      Landasan professional pelaksanaan kebebasan pers adalah kode etik jurnalistik.
I.       Kebebasan Pers di Indonesia
a. Pengendalian Kebebasan Pers
Pengalaman sejarah Indonesia mengajarkan bahwa setidaknya ada 4 faktor terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu melalui:
Ø  Distorsi peraturan perundang-undangan
Ø  Perilaku aparat
Ø  Pengadilan massa
Ø  Perilaku pers itu sendiri
b.      Penyalahgunaan Kebebasan Pers
Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers kini bisa bermacam-macam, seperti:
1). Penyajian informasi yang tidak akurat.
2). Tidak objektif, sensasional
3).Tendensius, menghina.
5). Menyebarkan kebohongan dan permusuhan
6). Pornografi.
Hak dan Kewajiban Pers
Hak tolak, hak jawab, hak pencabutan berita.
J.      Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa
1.      Kebebasan Pers
Menurut S. Tasrif, seorang pengacara dan wartawan senior, untuk kondisi Indonesia ada tiga syarat kebebasan pers:
a.       Tidak ada lagi kewajiban untuk meminta surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) bagi suatu penerbitan umum kepada pemerintah.
b.      Tidak ada wewenang pemerintah untuk melakukan penyensoran sebelumnya terhadap berita atau karangan yang akan dimuat dalam pers.
c.       Tidak ada wewenang pemerintah untuk memberangus suatu penerbitan pada waktu tertentu atau selamanya, kecuali melalui lembaga peradilan yang independen.
Payung Hukum Pers di Indonesia
Dalam menjamin kebebasan pers demi terwujudnya pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ideologi dan kultur kebudayaan bangsa pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan berkaitan dengan pers sebagai berikut.
1.      Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul (berkaitan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat). Dari ketentuan pasal ini kemudian disusun undang-undang antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur tentang penyiaran yang berisi tentang KPI, jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, perizinan, isi siaran, bahas siaran, sensor isi siaran dan sebagainya.
2.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang aturan kebebasan Pers.
3.      KUHP berkaitan dengan penyalahgunaan kebebasan pers antara lain delik penghinaan presiden dan wakil presiden (pasal 137), delik penyebaran kebencian (pasal 154 dan 155), delik penghinaan agama (pasal 156), dan delik kesusilaan atau pornografi (pasal 282).
4.      Pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut pers diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

BAB IV
PENUTUP
A.    Simpulan
Kata pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Press dalam bahasa Latin, pressare yang berarti tekan atau cetak. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara istilah berarti penyiaran yang dilakukan secara tercetak.
Pers dalam arti sempit, artinya hanya terbatas pada pers cetak, yaitu surat kabar, majalah, dan tabloid. Pers dalam arti luas, yaitu meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk pers elektronik, siaran radio, dan siaran televisi.
Pers mempunyai beberapa fungsi diantaranya fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial dan fungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers meliputi hal-hal berikut.
g.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal ini dilakukan melalui transfer informasi dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya).
h.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
i.        Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM).
j.        Menghormati kebhinekaan.
k.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
l.        Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentinga.1 umum. g. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

B.     Saran
Pers merupakan salah satu sarana untuk masyarakat agara dapat berpartisipasi menyalurkan asprasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang demokratis, pers mempunyai kode etik. Maka dari itu lembaga pers harus benar-benar menjaga keabsahan mereka sebagai lembaga yang menjadi pedoman masyarakat agar dapat memperbaharui informasi dengan mudah dan akurat.




















0 comments :

Post a Comment