Wednesday, November 19, 2014

Makalah Fiqh Ibadah Haji

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia. Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana hadis berikut yang artinya: Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.


B.     Rumusan Masalah
1. Apa pengertian ibadah haji?
2. Apa saja yang termasuk macam-macam haji?
3. Bagaimana tata cara pelaksanaan haji?


C.     Maksud dan Tujuan
1.   Untuk memenuhi kewajiban penulis terhadap dosen yang bersangkutan.
2.   Untuk mengetahui pengertian ibadah haji.
3.   Untuk mengetahui macam-macam ibadah haji.
4.   Untuk mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah haji.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Haji
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ .... ٩٧
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali-Imran: 97)



Artinya: Dari Ibnu Abbas telah bersabda Nabi SAW hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akan merintanginya. (HR. Ahmad)
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.

B.     Hukum Ibadah Haji
           Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
        Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
C.     Syarat Wajib Haji
Syarat wajibnya haji (criteria orang wajib haji) itu ada 7 perkara, demikian pula menurut sebagian keterangan, yaitu:
1)      Islam,tidak sah haji selain orang islam
2)      Baligh (sudah dewasa), tidak wajib bagi anak-anak
3)      Berakal sehat,tidak wajib bagi orang gila atau orang bodoh
4)      Merdeka,bukan hamba sahaya
5)     Istitha’ah (mampu),orang yang belum mampu / tidak mampu tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji
D.    Rukun dan Wajib Haji
1. Rukun Haji
Ø Ihram yaitu berpakaian ihram,berniat untuk memulai mengerjakan rangkaian ibadah haji.
Ø Wukuf (hadir) di Padang Arafah mulai dari tergelincir matahari  (waktu dzuhur) tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah (bulan haji).Orang yang sedang melaksanakan  haji wajib berada di padang arafah tersebut.
Ø Thawaf, thawaf untuk haji (tawaf ifadhah),yakni  mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali dengan posisi ka’bah berada  di sebelah kiri orang thowaf,dan di mulai dari hajar aswad.
وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ ٢٩
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah) (Al-Hajj: 29)
Ø Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah di mulai dari bukit shafa dan di sudahi di bukit marwah,dilakukan sebanyak 7 kali.


Artinya: Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah, aku (Nabi) mulai dengan apa yang dimulai dengan Allah. (Al-Hadits)
Ø Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
لَّقَدۡ صَدَقَ ٱللَّهُ رَسُولَهُ ٱلرُّءۡيَا بِٱلۡحَقِّۖ لَتَدۡخُلُنَّ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ إِن شَآءَ ٱللَّهُ ءَامِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمۡ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَۖ ٢٧
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. (Al-Fath: 27)
Ø  Tertib yaitu berurutan ( maksudnya antara rukun yang satu dengan yang lainnya dikerjakan secara berurutan ).
2. Wajib Haji
Ø Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berja10hit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚبِ ١٩٧
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang ditentukan (Al-Baqarah: 197)
Ø  Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Ø  Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Ø  Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Ø  Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
Ø  Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
E.     Sunat Haji
Ø  Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
Ø  Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
Ø  Tawaf Qudum, yaitu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
Ø  Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
Ø  Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
Ø  Thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
Ø  Berpakaian ihram dan serba putih.
Ø  Berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.

F.      Macam – Macam Haji
Macam- macam haji yang dimksuddi sini ialah dilihat dari segi cara pelaksanaannya. Haji dibagi kepada tiga macam; haji ifrad, tamattu, dan haji qiran. Pembagian ini didasarkan kepada hadis Nabi saw sebagai berikut:
عن عاءشة أنها قالت خَرَجْناَ مع رسول الله صلي الله عليه وسلم حَجَّةً الْوَدَاع فَمِنَّاَمَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةِومنّامن أهلّ بحجّ وعمرة ومنّا من أهلّ بالحجّ وأهلّ رسول الله بالحجّ فأمّا من أهلّ بالعمرة فحلّ بقدومه وأمّامن أهلّ بحجّ وجمع بين الحجّ والعمرة فلم يحلّ حتّي كان يوم النّحر   (رواه أحمدوالبخاري ومسلم(
Dari ‘Aisyahra. Berkata: “Kami berangkat untuk haji bersama Rasulullah SAW dalam haji wada’; di antara kami ada yang melakukan ihram untuk umrah, dan ada pula yang melakukan ihram untuk haji dan umrah, dan ada pula yang ihram untuk haji saja. Sedang Rasul SAW ihram untuk haji. Orang yang melakukan ihram untuk umrah tahallul ketika tiba di Baitullah, sedang yang ihram untuk haji atau untuk haji bersama umrah tidak melakukan tahallul sampai selesai pada hari Nahar.”( HR Ahmad,al-Bukhori dan Muslim).
Dalam hadis di atas dijelaskan tiga macam bentuk pelaksanaan ihram, pertama ihram untuk umah, ihram untuk haji, ihram untuk haji dan umrah. Berikut ini dijelaskan secara ringkas dari ketig macam haji tersebut:
  1. Haji Ifrad
Ifrad dalam bahasa Arab berarti menyendirikan. Disebut haji ifrad karena seseorang melakukan haji dan umrah secara sendiri- sendiri atau satu persatu, tidak melakukan keduanya sekaligus. Haji ifrad dapat dilakukan dengan cara menyendirikan haji atau umrah, dan dalam hal ini yang didahulukan adalah melakukan ibadah haji.
2.      Haji Tamattu’
Secara bahasa tamattu’ berarti bersenang-senag. Dalam konteks  haji tamattu’ diartikan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan  haji, yaitu yang dimulai dengan melakukan umrah di bulan-bulan haji dan setelah itu melakukan ibadah haji di tahun ketika ia melakukan umrah tersebut. Dinamakan haji tamattu’ karena  melakukan dua ibadah ( haji dan umrah) di bulan-bulan haji dalam tahun yang sama tanpa kembali ke negri asalnya lebih dahulu.
Lafadz niat haji tamattu yaitu:

Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
3.      Haji Qiran
Qiran dalam bahasa Arab diartikan dengan menyertakan atau menggabungkan. Dalam konteks haji, qiran diartikan sebgai ibadah haji dan umrah yang niatnya digabungkan ketika ihram dengan lafal labbaika bi hajj wa’umrah ( Aku datang memenuhi panggilan-Mu dengan niat haji dan umrah). Sejak ihram dari miqat ia tetap dalam keadaan berpakaian ihram sampai seluruh kewajiban haji dan umrah selesai ditunaikan atau sampai tahallul dengan mencukur atau memotong rambut kepala setelah melontar jumrah’aqabah.
Niatnya:

Artinya: aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan berumrah.
Golongan ini memperkuat pendapat mereka dengan hadis Nabi SAW berikut:
   عن أنس بن مالك أن النبي صلي الله عليه وسلم يلبّي بالحجّ وِلعمرةيقوللبّيك عمرة وحجّة  (رواه البخاري ومسلم(
Dari Anas ra., berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW ihram dengan haji dan umrah dan dia berkata:”Aku datang  memenuhi panggilan-Mu dengan niat haji dan umrah.”( HR Bukhari dan Muslim).
G.    Tata Cara Pelaksanaan Haji
Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
1.      Mandi dan berwudlu
2.      Memakai kain ihram kembali
3.      Shalat sunat ihram dua raka’at
4.      Niat haji : “Labbaika Allahumma hajjan”
5.      Berangkat menuju ‘Arafah membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
1.      Di Arafah
2.      Waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
3.      Menunggu waktu wukuf
4.      Wukuf  (pada tanggal 9 Djulhijjah)
5.      Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah  pada tanggal 9 Djulhijjah  meskipun hanya sejenak
6.      Waktu wukuf dimulai dari waktu  Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai  terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
7.      Doa wukuf
8.      Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
9.      Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai  lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah  hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah  Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
10.   Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
1.      Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
2.      Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
3.      Menuju Mina
Di Mina
1.      Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
2.      Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
3.      Waktu melempar jumroh
4.      Melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
5.      Melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
6.      Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
7.      Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi  ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i  tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
8.      Pada tanggal 11, 12  Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
9.      Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
10.  Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
11.  Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
Ø  Masalah Mabit di Mina
Ø  Masalah melontar jumroh
Ø  Melontar malam hari
Ø  Melontar dijamakkan
Ø  Tertunda melontar jumroh Aqobah
Ø  Mewakili melontar jumroh


Kembali ke Mekkah
1.      Thawaf Ifadah
2.      Thawaf Wada
3.      Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang      pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
Macam-macam haji diantaranya adalah:
Ø  Haji Ifrad
Ø  Haji Qiran
Ø  Haji Tamattu
B.     Saran
Sebagai penutup dari makalah ini, tak lupa pula kami ucapkan terimakasih pada semua rekan-rekan yang telah banyak membantu dalam pembuatan makalah ini. Disamping itu masih banyak kekurangan serta jauh dari kata kesempurnaan, tetapi semua telah berusaha semaksimal mungkin dalam pembuatan makalaah yang amat sederhana ini. Maka dari pada itu kami semua sangat berhaarap kepada semua rekan-rekan untuk memberi kritik atau sarannya sehingga dalam pembuatan makalaah selanjutnya bisa menjadi lebih bik lagi. Tiada kata yang dapat kami ucapkan selain kata terimakasih atas semua motivasi dari rekan-rekan sekalian.






DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, H. Sulaiman. 1954. Fiqh Islam. Yogyakarta: Attahiriyah Jakarta