Wednesday, August 16, 2017

CONTOH KONTRAK Permohonan Pemindahtanganan Bahan Baku asal Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat lain yang memiliki kesamaan Manajemen

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

(SALES CONTRACT)

 

===============================================================================================================


Pada hari ini Rabu  tanggal 16 Agustus 2017, telah terjadi kesepakatan bersama untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja (Pemindahtanganan bahan Baku dalam satu manajemen) antara  :

1.   N a m a              : ---
     Alamat               : -                    
Pekerjaan            : Direktur PT-
   
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. -- yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai  Pihak Pertama.

2.   Nama Penanggung jawab : --

     Alamat                : -
                                        
     Pekerjaan             : Direktur Utama PT. -
                        
dalam hal ini  bertindak untuk dan atas nama PT. - yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak menyatakan setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak tersebut sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal  1

Pihak Pertama memindahtangankankan bahan baku, sesuai yang tercantum pada detail lampiran dalam rangka untuk saling melengkapi kebutuhan untuk proses produksi kepada pihak kedua (PT. Kenlee Indonesia Bogor).





 BARANG YANG AKAN DIKIRIM
 RINCIKAN

Pasal  2

Bahan baku yang dipindahtangankan kepada pihak kedua adalah 100% milik pihak pertama yang datang melalui local.

Pasal  3

Apabila Pihak Pertama juga memerlukan bahan baku untuk kegiatan proses produksi dalam rangka saling melengkapi kebutuhan.

maka Pihak Kedua juga dapat pengirimkankan bahan baku sesuai dengan yang di perlukan oleh pihak pertama.

Pasal  4

Apabila dalam pengiriman bahan baku tersebut terdapat bahan yang cacat (reject) maka Pihak Kedua dapat mengirimkan kembali barang-barang tersebut kepada Pihak Pertama dan barang yang cacat (reject) tersebut akan diganti sesuai dengan jumlah yang dikembalikan.
Pasal  5

Hal-hal lain yang berhubungan dengan perjanjian kontrak ini akan diatur berdasarkan kesepakatan bersama.

Pasal  6

Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan antara kedua belah pihak, maka terlebih dahulu kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Bilamana dengan musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan maka kedua belah pihak setuju untuk menempuh cara-cara penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat lahir dan bathin tanpa paksaan dan
tekanan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap dua masing-masing ditanda tangani diatas materai yang cukup dengan kekuatan hukum yang sama.




 Sukabumi, 16 Agustus  2017

  Pihak  Pertama                            Pihak  Kedua







( --- )                         ( --- )

0 comments :

Post a Comment