Tuesday, November 11, 2014

MAKALAH PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG WALI AKAD NIKAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Perbedaan adalah suatu hal yang wajar terjadi dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali dalam masalah penentuan hukum atas suatu masalah yang terjadi. Tingkat keilmuan, sumber pegangan, dan banyak hal yang mungkin menjadi faktor penyebab timbulnya sebuah perbedaan.
Salah satu masalah dari sekian masalah yang dibahas dalam kajian perbandingan mazhab yaitu tentang kedudukan wali terhadap sah tidaknya suatu akad pernikahan yang dilangsungkan. Berbagai pendapat muncul sebagai tanggapan/ jawaban dari masalah ini. Hal ini dikarenkan tidak adanya dalil nash yang secara jelas menentukan status wali dalam pernikahan.
B.     Permasalahan
Setelah kita tahu bagaimana latar belakang yang sudah di jelaskan oleh penyusun maka kita mendapatkan beberapa pokok permasalahan yang patut kita telaah lebih jauh lagi diteliti lebih rinci. Akan tetapi, dalam hal ini penyusun membatasi masalah penulis hanya menjelaskan secara singkat dan umum tentang Perbedaan Pendapat tentang Wali Akad Nikah.
1.      Apa yang dimaksud dengan wali?
2.      Bagaimana Perbandingan Madzhab tentang wali?
C.    Maksud dan Tujuan
1.      Penyusunan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah perbandingan madzhab.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui pengertian wali dalam pernikahan
3.      Mahasiswa dapat mengetahui syarat-syarat wali akad nikah.
4.      Mahasiswa dapat mengetahui lebih jauh tentang pendapat berbagai madzhab tentang wali
5.      Mahasiswa dapat menelaah tentang pembagian wali.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wali Nikah
Secara bahasa, wali mempunyai beberapa arti di antaranya as-shadiq (teman, sahabat), an-nashir (yang menolong), dan man waliya amra ahadin (orang yang mengurus perkara seseorang). Sedangkan yang dimaksud dengan wali secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas orang lain. Dapatnya dia bertindak terhadap dan atas nama orang lain itu adalah karena orang lain itu memiliki suatu kekurangan pada dirinya yang tidak memungkinkan ia bertindak sendiri secara hukum, baik dalam urusan bertindak atas harta atau atas dirinya.
Dalam perkawinan wali itu adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Sementara itu, menurut Al Jaziri yang dimaksud dengan wali dalam pernikahan adalah orang yang karenanya bergantung sahnya akad (nikah), dan akad tidak dianggap sah tanpanya.
B.     Syarat-syarat Wali Nikah
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal
4.      Merdeka
5.      Laki-laki
6.      Adil.[4]
C.    Pembagian Wali Nikah
  1. Wali mujbir (مجبر)
Wali mujbir adalah wali yang mempunyai hak mengawinkan beberapa orang yang padanya terdapat hak perwalian tanpa izin dan ridha/ kerelaan orang yang diwakili tersebut.
  1. Wali ghairu mujbir (مجبر غير)
Wali ghairu mujbir adalah wali yang mempunyai hak mengawinkan tetapi tidak sah baginya mengawinkan tanpa izin dan ridha dari orang yang padanya terdapat hak perwalian.
D.    Urutan Wali Nikah
Hanafi mengatakan bahwa urutan pertama perwalian itu di tangan anak laki-laki wanita yang akan menikah itu, jika dia memang punya anak, sekalipun hasil zina. Kemudian berturut-turut: cucu laki-laki (dari pihak anak laki-laki), ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung, saudara laki-laki seayah, anak saudara laki-laki sekandung, anak saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), anak paman dan seterusnya.
Maliki mengatakan wali itu adalah ayah, penerima wasiat dari ayah, anak laki-laki (sekalipun hasil zina) manakala wanita tersebut punya anak, lalu berturut-turut: saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, kakek, paman (saudara ayah), dan seterusnya, dan sesudah semuanya tidak ada, perwakilan beralih ke tangan hakim.
Sedangkan menurut Syafi’i, urutan wali adalah: ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman (saudarah ayah), anak paman, dan seterusnya, apabila semuanya tidak ada, perwalian beralih ke tangan hakim.
Hambali memberikan urutan: ayah, penerima wasiat dari ayah, kemudian yang terdekat dan seterusnya, mengikuti urutan yang ada dalam waris, dan baru beralih ke tangan hakim.
Imamiyah mengatakan bahwa perwalian itu hanya di tangan ayah dan kakek dari pihak ayah, serta -dalam kasus-kasus tertentu- hakim.
E.     Perbandingan Madzhab tentang Wali Nikah
Syafi’i, Maliki dan Hambali berpendapat: jika wanita yang baligh dan berakal sehat itu masih gadis, maka hak mengawinkan dirinya ada pada wali, akan tetapi jika ia janda maka hak itu ada pada keduanya, wali tidak bisa menikahkan wanita janda itu tanpa persetujuannya. Sebaliknya wanita itu pun tidak boleh mengawinkan sendirinya tanpa restu seorang wali.
Hanafi mengatakan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal sehat boleh memilih sendiri suaminya dan boleh pula melakukan akad nikah sendiri, baik perawan maupun janda. Dengan syarat, orang yang dipilihnya itu sekufu (sepadan) dengannya dan maharnya tidak kurang dari dengan mahar mitsil. Tetapi jika dia memilih seorang laki-laki yang tidak sekufu dengannya, maka walinya boleh menentangnya, dan meminta kepada qadhi untuk membatakan akad nikahnya.
Mayoritas Ulama Imamiyah berpendapat bahwa seorang wanita baligh dan berakal sehat, disebabkan oleh kebalighan dan kematangannya itu, berhak bertindak melakukan segala bentuk transaksi dan sebagainya, termasuk juga dalam persoalan perkawinan, baik dia perawan maupun janda, baik punya ayah, kakek dan anggota keluarga lainnya, maupun tidak, diresui ayahnya maupun tidak, baik dari kalangan bangsawan maupun rakyat jelata, kelas sosial tinggi maupun rendah, tidak ada seorang-pun yang melarangnya. Ia punya hak persis kaum lelaki. Para penganut mazhab Imamiyah beragumen dengan firman Allah SWT berikut ini:
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurør& t ÇËÌËÈ 
Artinya : Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (Q.S Al-Baqarah : 232)
Sedangkan Daud (Az Zhahiri) berpendapat bahwa nikah itu (nikah yang dilaksanakan oleh wanita sendiri atau wakilnya, Pen) sah kalau wanita itu bukan perawan (janda), dan bathal kalau wanita itu perawan.
Ulama yang berpendapat perlunya wali (dalam pernikahan) bersepakat membaginya menjadi dua bagian, yaitu wali mujbir dan wali ghairu mujbir. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bersepakat bahwa wali mujbir yaitu ayah dan kakek. Namun ulama Malikiyah berbeda pendapat dan berkata bahwa wali mujbir itu hanya ayah. Ulama Malikiyah dan Hanabilah bersepakat bahwa orang yang mendapat wasiat dari ayah (washi al ab) untuk mengawinkan itu termasuk kategori wali mujbir sebagaimana ayah, berbeda dengan ulama Syafi’iyah yang tidak menyebutkan washi al ab. Ulama Hanabilah menambahkan bahwa hakim juga termasuk mujbir ketika dibutuhkan.
Di bawah ini akan dijelaskan lebih rinci tentang dalil-dalil yang menerangkan tentang kedudukan wali dalam pernikahan baik yang mengharuskan adanya wali maupun yang tidak.
Dalil-dalil ulama yang mensyaratkan wali
Ø  Dalil Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah: 232
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurør& ( ÇËÌËÈ  
Artinya : Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.(Q.S Al-Baqarah : 232)
Mereka (ulama yang mensyaratkan wali, pen) mengatakan bahwa ayat ini khitab-nya (yang diajak bicara) itu kepada para wali, jika mereka (wali) tidak mempunyai hak dalam perwalian, maka niscaya mereka tidak dilarang untuk menghalangi (pernikahan).                                                                                   
QS. Al-Baqarah: 221
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 ÇËËÊÈ 
Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
QS. An-Nur: 32
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ  
Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
      Ibarat nash ketiga ayat tersebut di atas tidak menunjukkan keharusan adanya wali; karena yang pertama larangan menghalangi perempuan yang habis iddahnya untuk kawin, ayat kedua larangan perkawinan antara perempuan muslimah dengan laki-laki musyrik, sedangkan ayat ketiga suruhan untuk mengawinkan orang-orang yang masih bujang. Namun karena dalam ketiga ayat itu khitab Allah berkenaan dengan perkawinan dialamatkan kepada wali, dapat pula dipaham daripada keharusan adanya wali dalam perkawinan. Dari pemahaman ketiga ayat tersebut di atas jumhur ulama menetapkan keharusan adanya wali dalam perkawinan.
Dalil Hadis
1.      Hadis dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa riwayat Ahmad dan Imam Empat.

Tidak sah nikah kecuali dengan wali.
2.      Hadis dari 'Aisyah ra riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i.

Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil.”
3.      Hadis dari Abu Hurairah ra riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. 

Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya.
Dalil-dalil ulama yang tidak mensyaratkan wali
Dalil Al-Qur’an
1.      QS. Al-Baqarah: 232
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
2.      Al-Baqarah ayat 230:
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.
3.      Al-Baqarah ayat 234:
Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.
Ayat pertama di atas dengan tegas mengatakan perempuan itu mengawini bekas suaminya dan wali dilarang mencegahnya. Ayat kedua dengan jelas menyatakan perempuan itu melakukan perkawinan dengan laki-laki lain dan ayat ketiga perempuan itu berbuat atas dirinya (maksudnya kawin). Dalam ketiga ayat tersebut fa’il atau pelaku dari perkawinan itu adalah perempuan itu sendiri tanpa disebutkan adanya wali.
Dalil Hadis
1.      Dari Abu Hurairah ra riwayat Muttafaq Alaihi        
"Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan Seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam."    
2.      Hadis dari Ibnu Abbas riwayat Imam Muslim.

 “Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya."
F.     Pengaruh Psikologis Adanya Wali Nikah
Anak laki-laki, apabila ia telah mencapai usia akil baliq, telah sepenuhnya matang, dan berakal sehat, adalah bebas untuk menentukan pilihannya, dan tak seorangpun berhak campur tangan. Namun dalam hal anak perempuan, ada sedikit perbedaan. Apabila seorang anak perempuan sudah pernah kawin dan dalam keadaan menjanda, tidak ada seorangpun yang berhak mencampuri urusannya, dan kedudukannya dalam hal ini sama dengan kedudukan anak laki-laki. Tetapi apabila anak perempuan itu seorang perawan dan hendak memasuki ikatan perkawinan dengan seorang pria untuk pertama kalinya, maka bagaimanakah situasinya?.
Bahwa si ayah tidak berwenang mutlak atas putrinya dalam hal ini, dan tidak dapat mengawinkannya dengan siapa saja yang dikehendakinya tanpa kehendak dan persetujuan si putri, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Kita telah melihat bahwa Nabi, dalam jawaban beliau kepada gadis yang dikawinkan ayahnya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya itu, dengan jelas menegaskan bahwa apabila si gadis tidak menyetujuinya, ia boleh kawin dengan pria lain. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fakih (ahli fikih Islam) tentang apakah seorang gadis yang belum pernah kawin tidak mempunyai hak untuk kawin tanpa persetujuan ayahnya, atau apakah persetujuan si ayah bukan prasyarat bagi keabsahan perkawinannya.
Akan tetapi, ada hal lain yang sudah pasti dan tidak diperselisihkan lagi, yaitu apabila si ayah tidak mau memberikan persetujuannya tanpa suatu sebab yang beralasan maka haknya dicabut, dan terdapat kesepakatan bulat di antara semua fakih Islam bahwa dalam keadaan demikian maka si putri sepenuhnya bebas untuk memilih suaminya.
Sekalipun ada perbedaan pendapat tentang wanita menjadi wali, wajib bagi wali untuk terlebih dahulu menanyakan pendapat calon istri dan mengetahui keridhaannya sebelum diakad nikahkan. Hal ini karena perkawinan merupakan pergaulan abadi dan persatuan suami istri, kelanggangan, keserasian, kenalnya cinta dan persahabatan yang tidaklah akan terwujud apabila keridhaan pihak calon istri belum diketahui sebelumnya. Karena itu Islam melarang kita menikahkan dengan paksa baik gadis maupun janda, dengan pria yang tidak disenangnya. Akad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut.

BAB III
PENUTUP


A.    Simpulan
Setelah kita menelaah dan menjumpai beberapa materi diatas. Maka dapat kita simpulkan bahwa Wali adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas orang lain (mempelai perempuan) yang padanya bergantung sahnya sebuah pernikahan.
Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah adanya wali dalam pernikahan merupakan suatu keharusan, jika tidak ada wali maka pernikahan dianggap batal. Baik perempuan tersebut masih perawan maupun janda, besar maupun kecil, berakal maupun gila. Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa adanya wali itu hanya pada perempaun yang masih kecil dan yang sudah besar tapi gila. Adapun untuk perempuan yang sudah baligh dan berakal baik perawan maupun janda punya hak dalam menikahkan dirinya sendiri.
  1. Saran
Sebagai bentuk aplikatif makalah ini tentunya mempunyai beberapa daya guna di dalam ruanglingkup masyarakat terutama dalam pemahaman yang lebih spesifik dalam masalah perwalian. Jadi, yang patut diingat adalah Islam mempunyai aturan yang didalamnya tentu tidak pernah memberatkan kita sebagai muslim yang menjalankannya.
Semoga kita dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga akan mendatangkan Rahmat dan Ridha Allah dalam perjalanan hidup kita.. amiiin

DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Muthahhari, Murtadha. 1997. Hak-hak Wanita dalam Islam. Penerj. M. Hashem. Jakarta: Lentera.





MAKALAH FIQH JUAL BELI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah.
Sebagai bagian dari hukum Islam yang mana merupakan suatu prinsip yang sangat besar dan terdapat pijakan berupa keadilan dalam memperhatikan kemaslahatan manusia seluruhnya. Berdasarkan prinsip-prinsip agung yang diuraikan dalam makalah ini, dapat diketahui bahwa muamalah dalam jual beli tidak dapat dikeluarkan dari mubah kepada haram kecuali jika ada sesuatu yang diperingatkan, misalnya karena menjurus kepadaa kedzaliman terhadap salah satu pihak, berupa riba, kedustaan, penipuan, dengan berbagai ragamnya, ketidaktahuan dan pengecohan dengan segala jenisnya. Semua itu adalah contoh kedzaliman terhadap salah satu pihak. Uraian dalam makalah ini hanyalah sekedar mengantarkan pada pemahaman pembaca dan sebagai alat bantu dalam memudahkan pembaca dalam mendapatkan suatu informasi dan referensi baru terkait permasalahan tentang muamalah baik itu yang nantinya dapat berhubungan dengan jual beli.
Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’. Hukum jual beli pada dasarnya dibolehkan oleh ajaran islam. Kebolehan ini didasarkan kepada firman Allah yang terjemahannya sebagai berikut :
“…. Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan batal melainkan dengan jalan jual beli, suka sama suka….” (Q.S. An-Nisa’ : 29).

B.     Permasalahan
Setelah kita tahu bagaimana latar belakang yang sudah di jelaskan oleh penyusun maka kita mendapatkan beberapa pokok permasalahan yang patut kita telaah lebih jauh lagi diteliti lebih rinci. Akan tetapi, dalam hal ini penyusun membatasi masalah penulis hanya menjelaskan secara singkat dan umum tentang jual beli, hukum dan macam-macamnya.

1.      Apa dasar diperbolehkannya jual beli?
2.      Apa yang dimaksud dengan jual beli?
C.    Tujuan
1.      Mahasiswa dapat mengetahui pengertian dan dasar hukum jual beli.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui barang yang terlarang diperjual belikan.
3.      Mahasiswa dapat mengetahui rukun dan syarat jual beli.

  
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Jual Beli
Jual beli (البيع) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعان.
Jual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah.
Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan (Mughnii 3/560).
Pengertian jual beli menurut para ahli :
a)      Menurut ulama Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”. (Alauddin al-Kasani, Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’i, juz 5, hal. 133)
b)      Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”. (Muhammad asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, juz 2, hal. 2)
c)      Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : “ Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz 3, hal. 559)
d)     Tukar menukar harta meskipun ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya, untuk memberikan secara tetap (Raudh al-Nadii Syarah Kafi al-Muhtadi, 203).
e)      Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling ridha. (Idris Ahmad, Fiqh al-Syafi’iyah)
f)       Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan syara. (Taqiyuddin, Kifayat al-Akhyar, hal. 329)
g)      Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan. (Fiqh al-Sunnah, hal. 126)
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
B.     Landasan atas Dasar Hukum Jual Beli
a)      Al Qur’an
Firman Allah dalam Al-Qur’an 
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29).
   
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).
b)      Sunnah
Nabi, yang mengatakan:” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.
c)      Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
Makruh. Jual beli hukumnya sunnah,misalnya dalam jual beli barang yang hukum menggunakan barangyang diperjual-belikan itu sunnah seperti minyak wangi. Jual beli hukumnya wajib, misalnya jika ada suatu ketika para pedagang menimbun beras, sehingga stok beras sedikit dan mengakibatkan harganya pun melambung tinggi. Maka pemerintah boleh memaksa para pedagang beras untuk menjual beras yang ditimbunnya dengan harga sebelum terjadi pelonjakan harga.
Menurut Islam, para pedagang beras tersebut wajib menjual beras yang ditimbun sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jual beli hukumnya haram, misalnya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat yang diperbolehkan dalam islam, juga mengandung unsur penipuan. Jual beli hukumnya makruh, apabila barang yang dijual-belikan ituhukumnya makruh seperti rokok.
C.    Rukun dan syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum islam).
1.      Rukun Jual Beli:
a)Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli
b)      Objek akad (barang dan harga)
c)Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)
d)     Orang yang melaksanakan akad jual beli ( penjual dan pembeli )
2.      Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah :
a)      Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.
b)      Baligh, jual belinya anak kecil yang belum baligh dihukumi tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik atau buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah seperti : permen, kue, kerupuk, dll.
c)      Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan harta milik orang yang sangat bodoh (idiot) tidak sah jual belinya. Firman Allah ( Q.S. An-Nisa’(4): 5):
3.      Sigat atau Ucapan
Ijab dan Kabul. Ulama fiqh sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
4.      Adapun syarat-syarat ijab kabul adalah :
a)      Orang yang mengucap ijab kabul telah akil baliqh.
b)      Kabul harus sesuai dengan ijab.
c)      Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis.

5.      Barang Yang Diperjual Belikan
Barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan, antara lain :
a)      Barang yang diperjual-belikan itu halal.
b)      Barang itu ada manfaatnya.
c)      Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tapi ada ditempat lain.
d)     Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya.
e)      Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.

6.      Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sampai sekarang ini berupa uang).
Adapun syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual itu adalah:
a)      Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
b)      Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran menggunakan kartu kredit.
c)      Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa uang).
D.    Hal-hal Yang Terlarang Dalam Jual Beli
a)      Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan terlarang atau tidak terlarang.
b)      Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
c)      Jual beli yang terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual beli yang salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran islam).
d)     Jual beli yang sah tapi terlarang ( fasid ). Jual beli ini hukumnya sah, tidak membatalkan akad jual beli, tetapi dilarang oleh Islam karena sebab-sebab lain.
e)      Terlarang sebab Ahliah (Ahli Akad). Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sah apabila dilakukan oleh orang yang baliqh, berakal, dapat memilih. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya sebagai berikut :
Ø  Jual beli yang dilakukan oleh orang gila.
Ø  Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil. Terlarang dikarenakan anak kecil belum cukup dewasa untuk mengetahui perihal tentang jual beli.
Ø  Jual beli yang dilakukan oleh orang buta. Jual beli ini terlarang karena ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan barang yang baik.
Ø  Jual beli terpaksa
Ø  Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Ø  Jual beli yang terhalang. Terhalang disini artinya karena bangkrut, kebodohan, atau pun sakit.
Ø  Jual beli malja’  adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim.
Ø   Terlarang Sebab Shigat. Jual beli yang antara ijab dan kabulnya tidak ada kesesuaian maka dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang termasuk terlarang sebab shiqat sebagai berikut :
§  Jual beli Mu’athah. Jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab kabul.
§  Jual beli melalui surat atau melalui utusan dikarenakan kabul yang melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ketangan orang yang dimaksudkan.
§  Jual beli dengan syarat atau tulisan. Apabila isyarat dan tulisan tidak dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), maka akad tidak sah.
§  Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad. Terlarang karena tidak memenuhi syarat in’iqad (terjadinya akad). Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan kabul.
§  Jual beli munjiz  adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang.
Ø  Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang jualan) Ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi ’(barang jualan) dan harga. Tetapi ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan, antara lain :
§  Jual beli benda yang tidak ada atau dikhwatirkan tidak ada.
§  Jual beli yang tidak dapat diserahkan. Contohnya jual beli burung yang ada di udara, dan ikan yang ada didalam air tidak berdasarkan ketetapan syara’.
§  Jual beli gharar adalah jual beli barang yang menganung unsur menipu (gharar)
§  Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis. Contohnya : Jual beli bangkai, babi, dll.
§  Jual beli air
§  Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Terlarang dikarenakan akan mendatangkan pertentangan di antara manusia.
§  Jual beli  yang tidak ada ditempat akad (gaib) tidak dapat dilihat. Jual beli sesuatu sebelum dipegangi. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid.
Ø  Terlarang Sebab Syara’. Jenis jual beli yang dipermasalahkan sebab syara’ nya diantaranya adalah :
§  jual beli riba
§  Jual beli dengan uang dari barang yag diharamkan. Contohnya jual beli khamar, anjing, bangkai.
§  Jual beli barang dari hasil pencegatan barang yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegat barang itu mendapatkan keuntungan.
§  Jual beli waktu adzan jum’at.Terlarang dikarena bagi laki-laki yang melakukan transaksi jual belidapat mengganggukan aktifitas kewajibannya sebagai muslim dalam mengerjakan shalat jum’at.
§  Jual beli anggur untuk dijadikan khamar .
§  Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang laing. Jual beli hewan ternak yang masih dikandung oleh induknya.
E.     Barang Yang Dilarang Diperjual Belikan Dalam Islam
Islam melarang bentuk jual beli yan mengandung tindak bahaya bagi yang lain semacam jika BBM naik, sebagian pedagang menimbun barang sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Begitu pula segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Saat ini kita akan melihat bahasan sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang.
Sebagai agama yang lengkap telah memberikan petunjuk lengkap tentang perdagangan, termasuk didalamnya barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Sebagai pengusaha muslimsudah sepantasnya kita mempelajari masalah ini agar terhindar dari perniagaan yang haram dan tidak di ridhoi allah.
Islam adalah agama yang syamil, yang mencangkup segala permasalahan manusia, tak terkecuali dengan jual beli. Jual beli telah disyariatkan dalam Islam dan hukumnya mubah atau boleh, berdasarkan Al Quran, sunnah, ijma’ dan dalil aqli. Allah SWT membolehkan jual-beli agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya selama hidup di dunia ini.
Namun dalam melakukan jual-beli, tentunya ada ketentuan-ketentuan ataupun syarat-syarat yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Seperti jual beli yang dilarang yang akan kita bahas ini, karena telah menyelahi aturan dan ketentuan dalam jual beli, dan tentunya merugikan salah satu pihak, maka jual beli tersebut dilarang. Diantara jual beli yang dilarang dalam islam tersebut antara lain:
1. Jual beli yang diharamkan
Tentunya ini sudah jelas sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan dengan syariah Islam.
Begitu juga jual beli yang melanggar syar’I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi sang penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya.
2. Barang yang tidak ia miliki
Misalnya, seorang pembeli datang kepadamu untuk mencari barang tertentu.Tapi barang yang dia cari tidak ada padamu. Kemudian ksmu/ente dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak milik ente (kamu) atau si penjual. Kemudian ent pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Istilah kerennya reseller.
Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“ Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi]. “
3. Jual beli Hashat.
Yang termasuk jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai contoh: Seseorang berkata: “ Lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian”. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan.
4. Jual beli Mulamasah.
Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata:  “Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau “Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Jual beli yang demikian juga dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan.
5. Jual Beli Najasy
Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan.
Dan Rasullulah S.A.W. telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat di dalam hadist :
"Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya," (HR Bukhari [2140] dan Muslim [1413]).       
Tentunya masih banyak sekali contoh-contoh atau model jual beli yang dilarang dalam agama, seperti jual-beli yang menghalangi orang untuk melakukan sholat, khususnya diwaktu jumat setelah adzan kedua sholat jumat, juga menjual barang sebelum diterima, kemudian makelar atau calo yang menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga sekarang. Itu semua merupakan jual-beli yang dilarang dalam Islam.
Semoga kita semua senantiasa terjaga dalam bermuamalah dengan sesama, selalu waspada dan berhati-hati dalam bertindak khususnya dalam berdagang. Mari kita mensuri tauladani Nabi kita Muhammad SAW dalam berdagang, beliau selalu dipercayai dalam setiap ucapan, dan perbuatannya
Barang yang tidak boleh diperjualbelikan:
1.    Khamer (Minuman Keras)
Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli arak.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa’i VII: 308).
2.    Bangkai, Babi dan Patung
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.” Rasulullah saw ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?”  Beliau jawab, “Tidak boleh, karena haram.” Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, “Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, ‘Aunul Ma’bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa’i VII: 309).
3.    Anjing
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).
4.    Gambar yang Bernyawa
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya “Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.” Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, ‘Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang saya dengan dari Rasulullah saw. Aku mendengar Beliau bersabda, “Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya.” Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Celaka engkau! Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa’i VIII: 215 secara ringkas).
5.    Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya
Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Jawab Beliau “Berwarna merah atau kuning.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).
Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Beliau menjawab, “Hingga berwarna merah.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa’i VII: 264).
6.    Biji-Bijian yang Belum Mengeras
“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III: 1165 no: 1535, ‘Aunul Ma’bud IX: 222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa’i VII: 270).

 BAB III
PENUTUP


A.    Simpulan
Setelah kita menelaah dan menjumpai beberapa materi diatas. Maka dapat kita simpulkan bahwa hukum jual beli pada dasarnya diperbolehkan oleh ajaran islam. Kebolehan ini didasarkan kepada kepada firman Allah yang terjemahannya sebagai berikut :‘’ janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan batal melainkan dengan jalan jual beli, suka sama suka...”(Q.S An-Nisa’ : 29) Dan Hadist Nabi SAW, yang artinya sebagai berikut : “ Bahwa nabi SAW ditanya tentang, mata pencaharian apakah yang paling baik ? jawabnya : seseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih”.(H.R. Al-Bazzar) Dalam pada itu ulama sepakat mengenai kebolehan berjual beli ini sebagai salah satu usaha yang telah dipraktekkan semenjak masa Nabi SAW hingga saat sekarang ini
Jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
B.     Saran
Sebagai bentuk aplikatif makalah ini tentunya mempunyai beberapa daya guna di dalam ruanglingkup masyarakat terutama dalam pemahaman yang lebih spesifik dalam jual beli. Jadi, yang patut diingat adalah Islam mempunyai aturan yang didalamnya tentu tidak pernah memberatkan kita sebagai muslim yang menjalankannya.
Semoga kita dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga akan mendatangkan Rahmat dan Ridha Allah dalam perjalanan hidup kita.. amiiin