BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Ibadah merupakan wujud dari keimanan kita
sebagai ummat yang mengharap Ridha serta Rahmat Allah SWT. Ibadah merupakan
segala aktivitas yang dilakukan dengan tidak disertai hawa nafsu yang datangnya
dari syetan, ibadah semat-mata dilakukan karena Allah SWT pemilik alam semesta
ini.
Ibadah terbagi ke dalam dua bagian, yaitu
ibadah mahdhah dan ghair mahdhah. ibadah mahdhah (langsung) seperti shalat,
zakat, puasa, ibadah haji. Sedangkan, ibadah ghair mahdhah (tidak langsung)
seperti shadaqah, ta’awun, sosial, buadaya, politik, ekonomi, zakat.
Ibadah mahdhah atau ibadah yang langsung
berhubungan dengan Allah seperti shalat tentu tidak dapat dilakukan dengan
begitu saja, ada hal yang harus kita penuhi sebelum kita menunaikannya yaitu
whudu. Tanpa wudhu ibadah shalat kita tidak akan syah dan tentunya tidak akan
diterima karena Wudhu’
adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat. Ada
banyak ketentuan tentang wudhu, agar wudhu yang kita lakukan sebagai penentu
syahnya ibadah kita dapat kita lakukan dengan baik dan benar sehingga shalat
yang kita kerjakan tidak sia-sia.
B.
Rumusan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wudhu
Menurut
bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah
islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu
yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah
satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih
dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah. Allah swt. berfirman:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4….
Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki….. (QS.
Al-Ma’idah: 6)
B.
Syarat Wudhu
a. Islam.
b. Mumayyiz, karena wudhu merupakan ibadah yang
wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama islam dan orang yang yang
belum tamyiz tidak diberi hak untuk berniat.
c. Tidak berhadats besar.
d. Dengan air yang suci dan menyucikan.
e. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke
kulit seperti getah dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudhu.
C.
Syarat wajib wudhu
Adalah syarat
yang diwajibkan orang mukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat atau
sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Adapaun syarat
wajib wudhu, antara lain :
a) Baligh/dewasa
b) Masuk waktu sholat
c) Bukan orang yang mempunyai
wudhu
d) Mampu melaksanakan wudhu.
D.
Rukun Wudhu
a) Niat, maksudnya ialah kemauan
tertuju terhadap perbuatan, demi mengharapkan keridhoan Allah dan mematuhi
peraturannya. Dilakukan s
b) Membasuh muka. Batas muka
yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai
kedua tulang dagu sebelah kebawah; lintangnya dari telinga ke telinga.
c) Mencuci kedua tangan
hingga siku.
d) Mengusap kepala. Walau
sebagian kecil sekalipun sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun, baik
yang disapu itu kulit kepala atau rambut.
e) Mencuci kedua kaki hingga
mata kaki.
f) Tertib,
E.
Sunat Wudhu
Yaitu ucapan atau perbuatan yang terus menerus dilakukan oleh Nabi SAW, dan tiada pula dicegah
orang meninggalkannya.
Adapun
sunahnya wudhu diantaranya yaitu sebagai berikut :
a) Membaca basmalah pada
permulaannya.
b) Membasuh kedua telapak
tangan sampai pada pergelangannya.
c) Berkumur sesudah membasuh
kedua telapak tangan.
d) Memasukan air ke hidung.
e) Meratakan didalam mengusap
kepala.
f) Mengusap bagian kedua
tangan.
g) Memasukan air ke dalam
sela-sela rambut jenggot.
h) Memasukan air pada
sela-sela jari tangan dan kaki.
i)
Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari pada yang kiri.
j)
Mengulang 3 kali pada setiap anggota yang dibasuh atau
diusap.
k) Sambung-menyambung
F.
Yang Membatalkan Wudhu
Ada berapa hal yang menyebabkan
batalnya wudhu dan menghalanginya untuk mencapai faedah yang dimaksud. Sebagai
berikut :
a) Sesuatu yang keluar dari
salah satu kedua jalan baik depan maupun belakang (Qubul / Dubur).
b) Tidur nyenyak hingga tiada
kesadaran lagi, tanpa tetapnya pinggul diatas lantai.
c) Hilang akal, baik karena
gila, pingsan, mabuk, kesurupan, ayan, dll.
d) Menyentuh kemaluan tanpa
ada batas dengan lawan jenis ataupun tidak.
e)
Bersentuhan Kulit laki-laaki dan perempuan.
G.
Tata Cara Wudhu
Cara Wudhu :
a) Apabila
seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya
kemudian membaca "Bismillahirrahmanirrahim" sebab Rasulullah
SAW bersabda "Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah"
. Dan apabila ia lupa maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan "Bismillah"
saja maka dianggap cukup.
b) Kemudian
disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai
wudhu.
c) Kemudian
berkumur-kumur.
d) Lalu
menghirup air dgn hidung lalu mengeluarkannya.
e) Lalu
mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala
bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.
Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga pada kulit
dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja namun
disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu
mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
f) Kemudian
mencuci kedua tangan sampai siku krn Allah berfirman "dan kedua
tanganmu hingga siku."
g) Kemudian
mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali dimulai dari bagian
depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan
kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada
tangannya.
h) Lalu
mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki krn Allah berfirman "dan
kedua kakimu hingga dua mata kaki." . Yang dimaksud mata kaki adl
benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci
berbarengan dgn kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci
bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu
terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
i)
Ketika berwudhu wajib mencuci
anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah
satunya hingga yg sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yg diriwayatkan
Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa Nabi senantiasa berwudu secara
berurutan kemudian beliau bersabda "Inilah cara berwudu di mana
Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali dgn wudu seperti ini."
j)
Boleh mengelap anggota-anggota wudhu
seusai berwudhu.
DAFTAR
PUSTAKA
Rasyid, Sulaiman.2007. Fiqih Islam: Sinar Baru
Algensindo: Bandung
Hasbi, Ash-Sdidieqy.2010.Kuliah Ibadah, Cet.I.
Pustakan Riski Putra : Semarang.
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=237.
0 comments :
Post a Comment