|
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN A
BOGOR
|
|
JALAN RAYA PAJAJARAN NOMOR 18 BOGOR, JAWA BARAT 16143 TELEPON (0251)
8352486; FAKSIMILE (0251) 8347825; SITUS bcbogor.net
|
|
Nomor : S-5548/WBC.08/KPP.MP.02/2017 23
Februari 2017
Sifat : Biasa
Hal : Persetujuan Pemindahtanganan Barang ke KB
Lain dalam Satu Manajemen
Yth. Pimpinan PT. -- (factory II)
Jl. --
Kp. --
Sehubungan dengan surat PT. Kenlee Indonesia (factory II) nomor: 114/--/--/II/2017
tanggal 23 Februari 2017 hal Permohonan persetujuan pemindahtanganan bahan baku
asal Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat satu manajemen, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dapat
disetujui permohonan Saudara untuk memindahtangankan barang/material untuk
saling melengkapi dalam satu manajemen dengan nama, alamat, serta uraian barang
dengan data sebagai berikut :
Penerima Barang:
Nama : PT. ---
Alamat : Jl.
Raya --
Alasan : Pemindahtanganan
2. Bahwa
persetujuan sesuai butir 1 di atas diberikan dengan ketentuan:
a.
Pengeluaran barang dengan menggunakan BC 2.7 dan
selambat-lambatnya harus telah dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2017;
b. Tata
cara pemindahtanganan barang ke Kawasan Berikat lain sebagaimana dimaksud pada
butir 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XX Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-57/BC/2011 tanggal 28 Desember 2011.
3.
Apabila dalam pelaksanaan persetujuan ini
ditemukan penyalahgunaan dan/atau
pelanggaran kepabeanan maka surat ini dianggap batal dan PT. Kenlee
Indonesia akan dikenakan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk
dimaklumi.
a.n. Kepala Kantor
Kepala Seksi
Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III
-ttd-
Tembusan
:
1. Kepala
Seksi P2 KPPBC TMP A Bogor;
2. Kasubsi
Hanggar Pabean dan Cukai setempat.
Yayan Suryana
NIP 196510241986011001
0 comments :
Post a Comment