SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
(SALES CONTRACT)
===============================================================================================================
Pada hari ini Rabu tanggal 16 Agustus 2017, telah terjadi kesepakatan bersama
untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja (Pemindahtanganan bahan Baku dalam
satu manajemen) antara :
1. N a m a :
---
Alamat : -
Pekerjaan :
Direktur PT-
dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama PT. -- yang
selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama Penanggung jawab : --
Alamat : -
Pekerjaan
: Direktur Utama PT. -
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. - yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini
disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak menyatakan setuju dan
sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak tersebut sebagaimana diatur dalam
pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama
memindahtangankankan
bahan baku ,
sesuai yang tercantum pada detail lampiran dalam rangka untuk saling melengkapi
kebutuhan untuk proses produksi kepada pihak kedua (PT. Kenlee Indonesia Bogor).
BARANG YANG AKAN DIKIRIM
RINCIKAN
Pasal
2
Bahan baku yang dipindahtangankan kepada pihak kedua adalah 100% milik pihak pertama yang datang melalui
local.
Pasal 3
Apabila Pihak Pertama juga memerlukan bahan baku untuk kegiatan proses produksi dalam
rangka saling melengkapi kebutuhan.
maka Pihak Kedua juga dapat pengirimkankan bahan baku sesuai dengan yang di perlukan oleh
pihak pertama.
Pasal 4
Apabila dalam pengiriman bahan baku
tersebut terdapat bahan yang cacat (reject) maka Pihak Kedua dapat mengirimkan kembali barang-barang tersebut kepada
Pihak Pertama dan barang yang cacat
(reject) tersebut akan diganti sesuai dengan jumlah yang dikembalikan.
Pasal 5
Hal-hal lain yang berhubungan dengan
perjanjian kontrak ini akan diatur berdasarkan kesepakatan bersama.
Pasal 6
Apabila dikemudian hari terdapat
perselisihan antara kedua belah pihak, maka terlebih dahulu kedua belah pihak
akan menyelesaikannya secara musyawarah. Bilamana dengan musyawarah tidak
menyelesaikan perselisihan maka kedua belah pihak setuju untuk menempuh
cara-cara penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia .
Demikian perjanjian ini dibuat dan
ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat lahir dan bathin
tanpa paksaan dan
tekanan dari pihak manapun juga dan
dibuat rangkap dua masing-masing ditanda tangani diatas materai yang cukup
dengan kekuatan hukum yang sama.
Sukabumi, 16 Agustus 2017
Pihak
Pertama Pihak Kedua
0 comments :
Post a Comment