BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah
telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu
dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya
masih tetap ada, seperti thawaf, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja
pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya.
Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap
menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat),
sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga
didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama
Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan
pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim.
Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di
sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga
didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu
untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk
mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal
mula dari kelahiran seluruh umat manusia. Setiap jamaah bebas untuk memilih
jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan
dalam hal itu, sebagaimana hadis berikut yang artinya: Aisyah RA berkata: Kami
berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara
kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk
haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di
Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan
umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian ibadah
haji?
2. Apa saja yang termasuk
macam-macam haji?
3. Bagaimana tata cara
pelaksanaan haji?
C. Maksud
dan Tujuan
1.
Untuk memenuhi kewajiban penulis terhadap dosen yang
bersangkutan.
2.
Untuk mengetahui pengertian ibadah haji.
3.
Untuk mengetahui macam-macam ibadah haji.
4.
Untuk mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah haji.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Haji
وَلِلَّهِ
عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ ....
٩٧
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali-Imran: 97)
Artinya: Dari Ibnu Abbas telah
bersabda Nabi SAW hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya
seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akan merintanginya. (HR.
Ahmad)
Kata Haji berasal dari bahasa arab
dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja,
dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah
untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah
lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam
masa yang tertentu.
B.
Hukum
Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi
yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan
apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib
melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan
selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang
mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan
ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan
tahun ke sembilan hijrah.
C.
Syarat Wajib Haji
Syarat wajibnya haji (criteria orang wajib haji) itu ada 7 perkara,
demikian pula menurut sebagian keterangan, yaitu:
1) Islam,tidak sah
haji selain orang islam
2) Baligh
(sudah dewasa), tidak wajib bagi anak-anak
3) Berakal
sehat,tidak wajib bagi orang gila atau orang bodoh
4) Merdeka,bukan hamba
sahaya
5) Istitha’ah (mampu),orang
yang belum mampu / tidak mampu tidak diwajibkan
menunaikan ibadah haji
D.
Rukun dan Wajib Haji
1. Rukun Haji
Ø Ihram yaitu berpakaian ihram,berniat untuk memulai mengerjakan rangkaian
ibadah haji.
Ø Wukuf (hadir) di Padang Arafah mulai dari tergelincir matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 dzulhijjah sampai
terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah (bulan haji).Orang yang sedang
melaksanakan haji wajib berada di padang
arafah tersebut.
Ø Thawaf, thawaf untuk haji (tawaf ifadhah),yakni
mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri orang thowaf,dan di mulai
dari hajar aswad.
وَلۡيَطَّوَّفُواْ
بِٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ ٢٩
“Dan hendaklah
mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” (Al-Hajj: 29)
Ø Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah di mulai dari bukit
shafa dan di sudahi di bukit marwah,dilakukan sebanyak 7 kali.
Artinya: Sesungguhnya Shafa dan Marwah
adalah sebagian dari syi’ar Allah, aku (Nabi) mulai dengan apa yang dimulai dengan
Allah. (Al-Hadits)
Ø Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk
kepentingan ihram
لَّقَدۡ
صَدَقَ ٱللَّهُ رَسُولَهُ ٱلرُّءۡيَا بِٱلۡحَقِّۖ لَتَدۡخُلُنَّ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ
إِن شَآءَ ٱللَّهُ ءَامِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمۡ وَمُقَصِّرِينَ لَا
تَخَافُونَۖ ٢٧
Sesungguhnya
Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan
sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram,
insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan
mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. (Al-Fath: 27)
Ø Tertib yaitu berurutan ( maksudnya antara rukun yang satu dengan yang
lainnya dikerjakan secara berurutan ).
2. Wajib Haji
Ø Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berja10hit), dimulai
dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya
ibadah haji.
ٱلۡحَجُّ
أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚبِ ١٩٧
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang ditentukan” (Al-Baqarah: 197)
Ø
Bermalam di Muzdalifah
sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Ø
Bermalam
di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13
Dzulhijjah).
Ø
Melempar jumrah ‘aqabah
tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat
tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Ø
Melempar jumrah
ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11,
12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
Ø
Meninggalkan segala
sesuatu yang diharamkan karena ihram.
E. Sunat Haji
Ø
Ifrad, yaitu
mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
Ø
Membaca Talbiyah
yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda
Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
Ø
Tawaf Qudum, yaitu tawaaf
yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum
wukuf di ‘Arafah.
Ø
Shalat sunat ihram 2
raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi
Ibrahim.
Ø
Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
Ø
Thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk
memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
Ø
Berpakaian ihram dan serba putih.
Ø
Berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
F. Macam –
Macam Haji
Macam- macam
haji yang dimksuddi sini ialah dilihat dari segi cara pelaksanaannya. Haji
dibagi kepada tiga macam; haji ifrad, tamattu, dan haji qiran. Pembagian
ini didasarkan kepada hadis Nabi saw sebagai berikut:
عن عاءشة أنها قالت خَرَجْناَ مع رسول الله صلي الله
عليه وسلم حَجَّةً الْوَدَاع فَمِنَّاَمَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةِومنّامن أهلّ بحجّ
وعمرة ومنّا من أهلّ بالحجّ وأهلّ رسول الله بالحجّ فأمّا من أهلّ بالعمرة
فحلّ بقدومه وأمّامن أهلّ بحجّ وجمع بين الحجّ والعمرة فلم يحلّ حتّي كان يوم
النّحر (رواه أحمدوالبخاري ومسلم(
Dari
‘Aisyahra. Berkata: “Kami berangkat untuk haji bersama Rasulullah SAW dalam
haji wada’; di antara kami ada yang melakukan ihram untuk umrah, dan ada pula
yang melakukan ihram untuk haji dan umrah, dan ada pula yang ihram untuk haji
saja. Sedang Rasul SAW ihram untuk haji. Orang yang melakukan ihram untuk umrah
tahallul ketika tiba di Baitullah, sedang yang ihram untuk haji atau untuk haji
bersama umrah tidak melakukan tahallul sampai selesai pada hari Nahar.”( HR
Ahmad,al-Bukhori dan Muslim).
Dalam hadis
di atas dijelaskan tiga macam bentuk pelaksanaan ihram, pertama ihram
untuk umah, ihram untuk haji, ihram untuk haji dan umrah. Berikut
ini dijelaskan secara ringkas dari ketig macam haji tersebut:
- Haji Ifrad
Ifrad dalam
bahasa Arab berarti menyendirikan. Disebut haji ifrad karena seseorang
melakukan haji dan umrah secara sendiri- sendiri atau satu persatu, tidak
melakukan keduanya sekaligus. Haji ifrad dapat dilakukan dengan cara
menyendirikan haji atau umrah, dan dalam hal ini yang didahulukan adalah
melakukan ibadah haji.
2.
Haji Tamattu’
Secara
bahasa tamattu’ berarti bersenang-senag. Dalam konteks haji
tamattu’ diartikan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan haji, yaitu
yang dimulai dengan melakukan umrah di bulan-bulan haji dan setelah itu
melakukan ibadah haji di tahun ketika ia melakukan umrah tersebut. Dinamakan
haji tamattu’ karena melakukan dua ibadah ( haji dan umrah) di
bulan-bulan haji dalam tahun yang sama tanpa kembali ke negri asalnya lebih
dahulu.
Lafadz niat
haji tamattu yaitu:
Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
3.
Haji Qiran
Qiran dalam
bahasa Arab diartikan dengan menyertakan atau menggabungkan. Dalam konteks
haji, qiran diartikan sebgai ibadah haji dan umrah yang niatnya digabungkan
ketika ihram dengan lafal labbaika bi hajj wa’umrah ( Aku datang
memenuhi panggilan-Mu dengan niat haji dan umrah). Sejak ihram dari miqat
ia tetap dalam keadaan berpakaian ihram sampai seluruh kewajiban haji dan
umrah selesai ditunaikan atau sampai tahallul dengan mencukur atau memotong
rambut kepala setelah melontar jumrah’aqabah.
Niatnya:
Artinya: aku sambut panggilan-Mu ya
Allah untuk berhaji dan berumrah.
Golongan ini
memperkuat pendapat mereka dengan hadis Nabi SAW berikut:
عن أنس بن مالك أن النبي صلي الله عليه وسلم يلبّي بالحجّ وِلعمرةيقوللبّيك عمرة
وحجّة (رواه البخاري ومسلم(
Dari Anas ra.,
berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW ihram dengan haji dan umrah dan dia
berkata:”Aku datang memenuhi panggilan-Mu dengan niat haji dan umrah.”( HR
Bukhari dan Muslim).
G. Tata Cara
Pelaksanaan Haji
Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
1. Mandi dan berwudlu
2. Memakai kain ihram
kembali
3.
Shalat sunat ihram dua raka’at
4.
Niat haji : “Labbaika Allahumma hajjan”
5. Berangkat menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
1.
Di Arafah
2.
Waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
3.
Menunggu waktu wukuf
4.
Wukuf (pada tanggal 9 Djulhijjah)
5.
Sebagai pelaksanaan
rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9
Djulhijjah meskipun hanya sejenak
6.
Waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah
sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
7.
Doa wukuf
8.
Berangkat menuju
muzdalifah sehabis Maghrib
9.
Agar tidak terlalu lama
menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah
hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib (Maghrib-isya
di jama takdim)
10. Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
1.
Waktu sampai di
Muzdalifah berdo’a
2.
Mabit, yaitu berhenti di
Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil
sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
3.
Menuju Mina
Di Mina
1.
Sampai di Mina hendaklah
berdo’a .
2.
Selama di Mina kewajiban
jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
3.
Waktu melempar jumroh
4.
Melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi
diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
5.
Melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi,
siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
6.
Setiap melontar 1 jumroh
7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
7.
Pada tanggal 10
Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya
tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli
isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah
pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus kembali
pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
8.
Pada tanggal 11,
12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan,
kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
9.
Bagi jama’ah haji yang
masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga
jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
10. Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan
bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
11. Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai
berikut :
Ø
Masalah Mabit di Mina
Ø
Masalah melontar jumroh
Ø
Melontar malam hari
Ø
Melontar dijamakkan
Ø
Tertunda melontar jumroh Aqobah
Ø
Mewakili melontar jumroh
Kembali ke Mekkah
1.
Thawaf Ifadah
2.
Thawaf Wada
3.
Selesai melakukan thawaf
wada bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke
Jeddah untuk kembali ke tanah air.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Haji berasal dari bahasa arab dan
mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja,
dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah
untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah
lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam
masa yang tertentu.
Macam-macam haji diantaranya
adalah:
Ø
Haji Ifrad
Ø
Haji Qiran
Ø
Haji Tamattu
B.
Saran
Sebagai penutup dari makalah
ini, tak lupa pula kami ucapkan terimakasih pada semua rekan-rekan yang telah
banyak membantu dalam pembuatan makalah ini. Disamping itu masih banyak
kekurangan serta jauh dari kata kesempurnaan, tetapi semua telah berusaha
semaksimal mungkin dalam pembuatan makalaah yang amat sederhana ini. Maka dari
pada itu kami semua sangat berhaarap kepada semua rekan-rekan untuk memberi
kritik atau sarannya sehingga dalam pembuatan makalaah selanjutnya bisa menjadi
lebih bik lagi. Tiada kata yang dapat kami ucapkan selain kata terimakasih atas
semua motivasi dari rekan-rekan sekalian.
DAFTAR
PUSTAKA
Rasyid, H. Sulaiman. 1954. Fiqh Islam. Yogyakarta: Attahiriyah Jakarta